BAB
II PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
CYBER CRIME
Cyber crime terjadi bermula dari
kegiatan hacking yang telah ada lebih dari 1 abad. Pada tahun 1970-an, beberapa
remaja telah merusak telepon baru dengan merubah otoritas. Awal 1960
Universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium
kepintaran buatan ( artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi
para hacker. Awalnya kata hacker berarti positif untuk seseorang yang menguasai
komputer dan mampu membuat sebuah program yang dirancang unutk melakukan
tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat
sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang
tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka
saluran. Draper memperoleh julukan Capten Crunch ditangkap berulang kali untuk
pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan social Yippie memulai
majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program)
untuk menolong para hacker membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Akhir 1980 penipuan komputer dan
tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer
Emergency Response Team dibetuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat yang
bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk
menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada Oktober 2008, muncul suatu
virus baru yang bernama Conficker ( Downup, Downandup, dan Kido ) yang terkategori
sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows dan banyak ditemui dalam Windows XP.
Microsoft merilis patch untuk mengehentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober
2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2,5 juta PC pada tanggal
15 Januri 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3,5 juta PC terinfeksi.
Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC dan
menjadikan salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
B. KARAKTERISTIK
CYBER CRIME
a. Kejahatan
Kerah Biru ( Blue Collar Crime )
Merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang
dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
b. Kejahatan
Kerah Putih ( White Collar Crime )
Merupakan kejahatan yang terbagi dalam 4 kelompok
yaitu kejahatan korporasi,
kejahatan
birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Karakteristik unik dari kejahatan di
dunia maya antara lain menyangkut 5 hal yaitu:
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
kejahatan
e. Jenis-jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime
dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi komputer untuk mengecek ulang software atau informasi dan mendistribusikan
informasi tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan
teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer pada suatu
organisasi atau individu
3. Cybervandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi
elektronik dan menghancurkan data di komputer.
C. UNDANG-UNDANG
TENTANG CYBERCRIME
Penegakan
hukum tentang Cyber crime di Indonesia dipengaruhi oleh 5 faktor yaitu
Undang-Undang, mentalitas aparat penegak hokum, perilaku masyarakat, sarana dan
kultur. Hukum tidak bisa tegak sendiri tanpa melibatkan manusia, tingkah laku manusia,dan penegak hukum di
dalamnya. Penegak hokum tidak hanya di tuntut professional dan pintar dalam
menerapkan norma hokum tetapi dituntut untuk berhadapan langsung dengan
seseorang bahkan kelompok yang melakukan kejahatan.
Dengan
seiring perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan, cyber crime
semakin mengkhawatirkan. Penegak hokum dituntut bekerja keras karena menjadi
subjek utama yang berperan melawan cyber crime. Misalnya Resolusi, PBB No.5
tahun 1963 tentang upaya memerangi kejahatan penyalahgunaan teknologi informasi
pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indikasi bahwasanya masalah
internasional yang sangat serius dan gawat harus segera ditangani.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijadikan dasar untuk menjaring cyber crime
yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hokum KUHP
yang digunakan aparat penegak hokum antara lain:
1. Pasal
167 KUHP
2. Pasal
406 ayat (1) KUHP
3. Pasal
282 KUHP
4. Pasal
378 KUHP
5. Pasal
112 KUHP
6. Pasal
362 KUHP
7. Pasal
372 KUHP
Selain
KUHP UU yang berkaitan dengan hal ini yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), dimana aturan tindak pidana yang
terjadi didalamnya terbukti mengancam pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU
No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008
menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan telah ada 4 orang yang
dipanggil polisi dan menjadi tersangka
karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para
tersangka merupakan pengguna internet aktif yang telah diduga melakukan
penghinaan.
Orang-orang
yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan akan terkena pasal 27 ayat
(3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda
1 miarlyar. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktifitas di
internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan.
D. CONTOH
KASUS CYBER CRIME
Setelah
heboh pembobolan dana nasabah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kini
pencurian dilakukan menggunakan internet banking yang disedikan sejumlah pihak
bank.
Demikian
disampikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang
didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).
Fasilitas
banking dari nasabah bersangkutan, di intersat secara illegal oleh tersangka
dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku
kemudian melakukan konfigurasi PIN atau Password, sehingga tersangka dapat
mengambil dana. Menurut Winston, maling canggih ini juga kerap mengambil
kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan
data-data formal seperti tanggal lahir, dll.
Dari
tersangka EYN yang kini meringkuk ditahanan Polda Metro Jaya, Polisi menyita
sejumlah barang bukti 1 unit laptop, modem, flassdhisk, dan 1 buah handphone.
Uang yang dicuri senilai Rp 60 hingga Rp 100 juta dan juga bisa terus
berkembang. Korbanya ada 2 AS dan WRS,
dua-duanya karyawan.
Para
tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, UU RI No. 25 tahun 2003 tentang Pidana
Pencucian uang dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi
Elektronik (ITE).

1 komentar:
1XBet
ReplyBetting in India. It can be great to find the most gri-go.com popular brands, especially ones that offer betting on sports such as football, tennis, Rating: 1/10 · septcasino Review poormansguidetocasinogambling by Riku VihreasaariWhere can I find 1xbet?Where 1xbet korean can I find 1xbet betting?
Posting Komentar