Pembahasan Makalah EPTIK

BAB II PEMBAHASAN

A.    SEJARAH CYBER CRIME
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari 1 abad. Pada tahun 1970-an, beberapa remaja telah merusak telepon baru dengan merubah otoritas. Awal 1960 Universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan ( artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Awalnya kata hacker berarti positif untuk seseorang yang menguasai komputer dan mampu membuat sebuah program yang dirancang unutk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper memperoleh julukan Capten Crunch ditangkap berulang kali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Akhir 1980 penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibetuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat yang bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada Oktober 2008, muncul suatu virus baru yang bernama Conficker ( Downup, Downandup, dan Kido ) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows  dan banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk mengehentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2,5 juta PC pada tanggal 15 Januri 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3,5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC dan menjadikan salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
B.     KARAKTERISTIK CYBER CRIME
a.       Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime )
Merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
b.      Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime )
Merupakan kejahatan yang terbagi dalam 4 kelompok yaitu kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
            Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut 5 hal yaitu:
a.       Ruang lingkup kejahatan
b.      Sifat kejahatan
c.       Pelaku kejahatan
d.      Modus kejahatan
e.       Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diklasifikasikan menjadi :
1.      Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mengecek ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi tersebut lewat teknologi komputer.
2.      Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer pada suatu organisasi atau individu
3.      Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
C.     UNDANG-UNDANG TENTANG CYBERCRIME
Penegakan hukum tentang Cyber crime di Indonesia dipengaruhi oleh 5 faktor yaitu Undang-Undang, mentalitas aparat penegak hokum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak sendiri tanpa melibatkan manusia,   tingkah laku manusia,dan penegak hukum di dalamnya. Penegak hokum tidak hanya di tuntut professional dan pintar dalam menerapkan norma hokum tetapi dituntut untuk berhadapan langsung dengan seseorang bahkan kelompok yang melakukan kejahatan.
Dengan seiring perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan, cyber crime semakin mengkhawatirkan. Penegak hokum dituntut bekerja keras karena menjadi subjek utama yang berperan melawan cyber crime. Misalnya Resolusi, PBB No.5 tahun 1963 tentang upaya memerangi kejahatan penyalahgunaan teknologi informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indikasi bahwasanya masalah internasional yang sangat serius dan gawat harus segera ditangani.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijadikan dasar untuk menjaring cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hokum KUHP yang digunakan aparat penegak hokum antara lain:
1.      Pasal 167 KUHP
2.      Pasal 406 ayat (1) KUHP
3.      Pasal 282 KUHP
4.      Pasal 378 KUHP
5.      Pasal 112 KUHP
6.      Pasal 362 KUHP
7.      Pasal 372 KUHP

Selain KUHP UU yang berkaitan dengan hal ini yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008 menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka  karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka merupakan pengguna internet aktif yang telah diduga melakukan penghinaan.



Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan akan terkena pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miarlyar. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktifitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan.

D.    CONTOH KASUS CYBER CRIME
Setelah heboh pembobolan dana nasabah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kini pencurian dilakukan menggunakan internet banking yang disedikan sejumlah pihak bank.
Demikian disampikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).
Fasilitas banking dari nasabah bersangkutan, di intersat secara illegal oleh tersangka dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau Password, sehingga tersangka dapat mengambil dana. Menurut Winston, maling canggih ini juga kerap mengambil kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan data-data formal seperti tanggal lahir, dll.
Dari tersangka EYN yang kini meringkuk ditahanan Polda Metro Jaya, Polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit laptop, modem, flassdhisk, dan 1 buah handphone. Uang yang dicuri senilai Rp 60 hingga Rp 100 juta dan juga bisa terus berkembang. Korbanya ada 2 AS dan  WRS, dua-duanya karyawan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, UU RI No. 25 tahun 2003 tentang Pidana Pencucian uang dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik (ITE).

1 komentar:

1XBet
Betting in India. It can be great to find the most gri-go.com popular brands, especially ones that offer betting on sports such as football, tennis,  Rating: 1/10 · septcasino ‎Review poormansguidetocasinogambling by Riku VihreasaariWhere can I find 1xbet?Where 1xbet korean can I find 1xbet betting?

Reply

Posting Komentar