Kejahatan Cyber Crime dan Hukum Pidana Positif
Untuk membahas cyber crime dalam perspektif hukum pidana, penulis pertama kali akan mengkaji dalam kaitannya dengan unsur yang diatur dalam KUHP. Peulis akan mengemukakan beberapa jenis dari kejahatn ini yang menurut para ahl disebut sebagai cyber crime.
Pertama, penulis akan membahas tentang hacking. Orang yang melakukan kerjahatn ini diseut hacker.Hacking oleh konggers PBB X di Wina deitetapkan sebagai first crime. Ini disebabkan karna kejahatan tersebut merupakan sesuatu yang istimewa karena mempunyai kelebihan tertentu dibanding jenis kejahatan cyber lainnya. (Agus Raharjo, 2002: 200). Kelebihan kejahatan ini antara lain, pertama, orang dapat melakukan kejahatan ini sudah barang tentu melakukan kejahatan cyber crime lainnya. Kedua, secara teknis imbas dari aktivitas hacking kualitas yang dihasilkan lebih serius jika dibandingkan dengan bentuk cyber lainnya. Untuk menyebarkan gambar porno atau cyber photography tidak perlu memiliki kemampuan hacking, cukup kemampuan minimal tentang internet.(Agus Raharjo, 2002: 200).
Hacker secara umum adalah orang yang mengakses sistem komputer dengan suatu cara yang tidak sah atau salah. Perbuatan ini biasanya dilakukan dengan diawali rasa keingintahuan, kekaguman dan terakhir adalah adanya tantangan yang ditujukn terhadap sistem komputer. (Edmon Makarim, 2003:401). Hacker dalam melakukan aksinya ada beberapa tahapan yang dilalui yaitu :
1. Mencari sistem komputer yang hendak dimasuki.
2. Menyusup dan menyadap password.
3. Menjelajahi sistem komputer.
4. Membuat backdoor dan menghilangkan jejak. (Edmon Makarim, 2003: 402).
Dalam dunia nyata, kejahatan ini dapat dianalogikan dengan memasuki wilayah tanpa izin. Dalam KUHP hal ini diatur dalam pasal 167, menyatakan :
(1.) Barang siapa dengan melawan hak orang lain dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-.
(2.) Barang siapa masuk dengna memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada lantaran keliru, masuk ketempat yang tersebut tadi dan kedapatan di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.(R. Soesilo, 1994: 143).
Untuk mengkategorikan hacking dalam delik diatur Pasal 167,berikut uriaian unsur-unsurnya Dalam pasal ayat (1) :
- Barang siapa dengan melawan hak orang lain;
- Masuk dengan memaksa;
- Ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain;
- Atau sedang di situ dengan tidak ada haknya;
- Tidak segera pergi dari tempat itu;
- Atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
Dalam pasal ayat (2) :
- Barang siapa;
- Masuk;
- Dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah pasu, atau pakaian dinas palsu;
- Atau barang siapa;
- Dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada lantaran keliru;
- Masuk ke tempat yang tersebut tadi;
Dari unsur delik tersebut, dapat diajukan beberapa persoalan. Pertama, apakah website dalam jaringan komputer(internet) bisa dikategorikan dalam objek yang diatur dalam pasal 167 tersebut, dalam hal ini dikategorikan rumah. Kedua, persoalan apakah “menyadap password” bisa disamakan dengan “menggunakan kunci palsu”.
Pada dunia nyata dapat digambarkan bagaimana aktivitas bisa dikategorikan sebagai aktifitas “memasuki”. Jika dihubungkan dengan kejahatan hacking dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 167, maka menjadi sulit untuk digmabarkan. Dikarenakan dalam hacking semuanya serba maya (virtual), tidak sebagaimana aktivitas dalam dunia nyata. KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian “masuk”. Berkaitan dengan perkembangan kejahatan, tampaknya ada usaha untuk menjangkau jenis kejahatan yang berkaitan dengan sistem komputer, dengan memperluas pengertian masuk yang tidak hanya menjangkau pengertian “masuk” secara fisik saja. Hal ini terlihat dalam Buku I (Ketentuan Umum) RUU KUHP 2000. Dalam pasal 90, pengertian “masuk” termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer (Barda Nawawi Arief, 2001 : 256).
Dalam pasal 31 RUU Teknologi Informasi yang dibuat Univ. Padjadjaran, (draft III) kejahatan hacking dapat dijerat dengan,” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengakses data komputer atau program komputer atau jaringan komputer dengan atau tanpa merusak sistem keamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000”. dalam Ketentuan Umum RUU tersebut dijelaskan pengertian akses yaitu,” Akses yaitu memasuki, menginstruksi atau berkomunikasi dnegan fungsi logika, aritmatika atau memori dari komputer, sistem komputer, atau jaringan komputer.” (Pasal 1 poin 7 RUU TI).
Berkaitan dengan hacking, Edmon Makarim & Papin Mudiarjo (2003: 412) menyatakan bahwa terhadap kejahatan ini dapat diterapkan pasal 22 dan 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 22 UU menyatakan : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 40 UU Telekomunikasi menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”. Menurut penulis dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka yang menjadi permaslaahannya adalah apakah internet merupakan jaringan telekomunikasi yang dimaksud dalam UU No. 36/1999. Tegasnya apakah internet merupakan objek ( addreassat) yang diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut. Menurut penulis bahwa dilihat secara umum, dalam istilah “internet” memang mengandung makna telekomunikasi sebagaimana telah dikemukakan, bahwa internet merupakan konvergensi media, komputer dan telekomunikasi.
Akan tetapi perbedaanya adalah bahwa internet memungkinkan setiap orang secara bersama-sama untuk berada dalam ruang virtual yang sama dalam berinteraksi (komunikasi) sehingga dikatakan sebagai ruang baru (cyber space), layaknya ruang dalam dunia nyata. Sementara dalam media telekomunikasi semisal rado, telepon dan seterusnya tidak dapat melakukan hal tersebut.
Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud dengan telekomunikasi yaitu “ setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.”
Dengan demikian maka menurut penulis pasal Undang-undang No 36/1999 tersebut tidak dapat diterapkann terhadap kejahatan mayantara (cyber crime) yang termasuk di dalamnya adalah hacking.
Selain hacking, cyberporn juga termasuk dalam kejahatan mayantara (cyber crime). Kejahatan ini berkaitan dengan pornografi di internet. Dalam hal ini sebagai contoh adalah situs www.pondokputri.com , www.playboy.com . pada kejahatan ini dapat diterapkan pasal 282 KUHP yaitu :
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan orang banyak, ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisa, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000,-.
(2) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau barang yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membawa masuk, mengirimkan terus, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan orang banyak, ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisna, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dendan sebanyak-anyaknya Rp 45.000,- jika ada alasan yang sesungguh-sungguh untuk menduga, bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar kesopanan.
(3) Jika melakukan kejahatan yang diterangkan dalam ayat pertama dijadikan satu pencahariaan atau kebiasaan, oleh tersangka, dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 75.000,- (R. Soesilo, 1994: 205-206).
Pada pasal 282 perbedaanya adalah ayat (1) pelaku harus mengetahui bahwa tulisan dan seterusnya itu melanggar perasaan kesopanan, sementara dalam ayat (2) tidak perlu mengetahuinya sudah cukup apabila padanya alasan-alasan dalam sungguh-sungguh untuk menduga bahwa tulisan tersebut dan seterusnya itu melanggar kesopanan (R. Soesilo, 1998: 206).
Tentang fraud di internet, kejahatan ini merupakan enipuan di internet. Modusnya bermacam-macam yaitu antara lain :
Pencurian identitas dan fraud. Sekema melibatkan pencurian identitas, yaitu memperoleh dan menggunakan data personal orang lain untuk mealkukan fraud atau penipuan demi kepentingan ekonomis. Sebagai contoh seorang pelaku memperoleh nama dan nomor social security sejumlah pejabat militer AS dari website. Kemudian menggunakan lebih dari seratus nama dan nomor untuk membuat aplikasi kartu kredit via internet pada Delaware Bang ( Widi Prasojo, 2002). Kejahatn ini dikualifikasi pada pasal 378 KUHP yaitu, “ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik engan akal tipu dan muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau mengahpuskan piutang dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”.
Selanjutnya adalah apa yang dikenal dengan denial of service (DoS) attack. Kejahatan ini dilakukan dengan menyerang dengan tujuan untuk melumpuhkan target, semisal website BCA online, kejahatan ini diterapkan dalam pasal 406 ayat (1),kemudian penyebaran virus di internet yang menyebabkan hang.
Pembuktian kejahatan mayantara (cyber crime)
Kalau didasarkan pada teori-teori pembuktian, KUHP dikategorikan sebagai penganut sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijke) (Andi Hamzah, 1996: 262). Yang dimaksud dengan model pembuktian ini adalah hakim dalam mengambil keputusan tentang salah atau tidaknya terdakwa terikat oleh alat bukti yang dtentukan oleh undang-undang dan keyakinan (nurani) hakim sendiri (Hari Sasangka & Lili Rosita, 1996: 13). Pasal 183 KUHAP menyatakan, “Hakim tidak boleh menjaatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Disamping itu, pasal 6 ayat (2) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan senada, “Tiada seorang jua pun dapat dijatuhi pidana,kecuali apabila pengadilan karena alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseeorang yang dapat dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.”
Dari ketentuan kedua pasal tersebut bahwa pembuktian dalam perkara pidana ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya keyakinan hakim dan keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang, dalam KUHP ini. Selanjutnya berkaitan dengan kejahatan mayantara (cyber crime) semua serba maya. Dalam kejahatan ini biasanya pelaku melakukan aksinya seorang diri. Privacy bagi mereka merupakan hal yang tidak dapat disangkal. Perbuatan tersebut membutuhkan ketenangan dan kretaivitas tinggi dalam menggunakan komputer. (Edmon Makarim, 2003: 432).
Disamping itu semua piranti digunakan dalam kejahatan ini berbasis elektronik. Sehubungan ini terjadi perdebatan di kalnagan ahli hukum mengenai pembuktian yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, terutama berkaitan dengan alat bukti elektronik.
Dalam KUHP pasal 184, yang dimaksud dengan alat bukti yaitu :
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa;
Dalam pasal 1 KUHP dinyatakan:
Point (26) “ saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.”
Point (27) “ keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari saksi mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendirir dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.”
Dalam hacking, demikian juga dalam jenis cyber crime lainnya, bukti elektronik yang ditemukan antara lain adalah data log yang tersimpan di server atau jaringan ISP (internet service provider). Data log ini berisi rekaman aktivitas pengguna internet (Edmon Makarim, 2003: 435). Pada hacking (cyber crime) umpama, harus diidentifikasi surat manakah yang mungkin ditemukan. Ada dua kemungkinan, yaitu surat dengan kertas dan surat digital (papperless letter), untuk yang terakhir ini misalnya e-mail, dan surat elektronik lainnya.
e-mail dalam hal ini tentunya dapat dicetak (printed out). Print out ini merupakan bentuk fisik dari surat digital, dimana informasi tersebut dapat diperoleh dari ISP, yaitu semacam perusahaan layanan jasa internet dan perusahaan telepon. Print out tersebut dapat menjadi alat bukti bila ada hubungannya dengan alat bukti yang lain (pasal 187 ayat 1 pada huruf d). Dalam hal ini untuk memberi kekuatan sebagai alat bukti print out dapat didukung atau dihubungkan dengan alat bukti keterangan ahli.
Biasanya seorang hacker atau pelaku cyber crime lainnya akan menghilangkan jejak, misalnya dengan menghapus data pada data log ISP. Apabila ini terjadi maka akan mempersulit pembuktian. Pada kondisi inilah keterangan ahli sangat membantu dan dapat dimasukkan sebagai alat bukti.
Pasal 186 KUHP menyatakan,”keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli dinyatakan disidang pengadilan”. Dengan demikian keterangan yang disampaikan di depan penyidik tidak termasuk alat bukti keterangan ahli. Alat bukti lainnya adlah petunjuk, dalam pasal 188 KUHP menyatakan, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa;
Kebikajan kriminalisasi terhadap kejahatan Mayantara (cybercrime)
J.E Sahetapi telah menyatakan dalam tulisannya, bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi sebagian hasil budaya itu sendiri. Ini erat berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suau bangsa, maka semakin modern pula kejahatan dalam bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya (Abdul Wahid, 2002: 21).
Salah satu dampak negatif sebagai akibat perubahan yang diusung perkembangan teknologi adalah cyber crime. Cyber crime merupakan suatu bentuk atau dimensi baru dalam dunia kejahatan. Volodymyr Golubev menyebutnya sebagai “ The new form of anti-social behavior” (Barda Nawawi Arief,2001:243). Cyber cirme potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya yang signifikan lebih memprihatinkan dibading dengan kejahatan berintegritas tinggi lainnya dan pada masa yang akan datang dapat menganggu perekenomian nasioal melalui jaringan infrastruktur berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi, satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan (Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng, Neotek, November 2002).
Dengan deminkian dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana juga berkaitan dengan merubah, menambah, menghapus rumusan undang-undang hukum pidana dalam rangka mewujudkan peraturan hukum pidana yang lebih baik. Berbicara tentang cyber crime sesungguhnya tidak lepas dari internet juga cyber space. Ini disebabkan cyber crime merupakan fenomena yang dihasilkan dua entitas tersebut. Mengenai masalah ini, David R. Johnson dan David G. Post dalam artikelnya, “And how should the internet be governed?”, mengemukakan 4 model yang bersaing, yaitu :
a. Pelaksanaan kontrol dilakukan oleh Badan Peradilan saat ini,
b. Penguasa nasional melakukan kesepakatan internasional mengenai “the governance of cyber space”,
c. Pembentukan organisasi internasioanl baru secara khusus menangani masalah dunia internet,
d. Pemerintahan/ pengaturan sendiri oleh pengguna internet.
Dalam menentukan model mana yang dipakai harus ditentukan lebih dahulu ruang lingkup cyber law. Jonathan Rosenoer, dalam cyber law, the law of internet mengingatkan ruang lingkup cyber law adalah :
a. Hak cipta (copy right),
b. Hak merk (trademark),
c. Pencemaran nama baik (defamation),
d. Fitnah, penistaan, penghinaan (hate speech),
e. Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, virues, illegal acces),
f. Pengaturan sumber daya nternet seperti IP-adress, domain name.
g. Kenyamanan individu (privacy),
h. Prinsip kehati-hatian (duty care),
i. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat,
j. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyidikan,
k. Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital,
l. Pornografi, termasuk pornografi anak.
m. Pencurian melalui internet,
n. Perlindungan konsumen,
o. Pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian manusia seperti e-commerce, e-gonverment, e-ducation (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi,tt).
Ada 2 model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan-kegiatan di cyber space :
a. Model Ketentuan Payung (Umbrella Provisions) sebagai upaya harmonisasi hukum. Model ini dapat memuat :
1. Materi pokok saja yang perlu diatur dengan memperhatikan semua kepentingan, antara lain pelaku usaha, konsumen, pemerintah, penegak hukum.
2. Keterkaitan hubungan dnegan peraturan perundang-undanan.
b. Model Triangle Regulations sebagia upaya mengantisispasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Berdasarkan skala prioritas 3 regulasi dapat disusun seperti :
1. Pengaturan sehubungan transaksi perdagangan elektronika, yang didalamnya memuat antara lain tentang digital signature dan certification of authority, aspek pembuktian, perlindungan konsumen, anti-monopoli dan persaingan sehat, perpajakan serta asuransi.
2. Pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, memuat electronic databases, indvidual/company record.
3. Pengatruan sehubungan cyber crime, memuat yuridiksi dan kompetensi badan peradilan terhadap kasus yang terjaid dalam cyber space, penipuan melalui komputer atau melalui jaringan telekomunikasi, ancaman dan pemerasan, fitnah atau penghujatan (defamation), kegiatan transaksi atas substansi berbahaya, eksploitasiseksual dari anak-anak, substansi tidak layak untuk ditransmisikan. (Agus Raharjo,2002: 222-224).
Dalam rangka upaya untuk menanggulangi cybercrime tersebut Resolusi Kongress PBB VIII/1990 mengenai “computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan yaitu :
a. Dalam rangka menanggulangi cyber crime(CC), resolusi Kongress PBB VIII/1990 mengenai “computer-related crimes” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota mengintensifkan upaya-upaya penanggulan penyalahgunaan komputer lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah berikut :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
b. Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
c. Melakukan langkah-langkah membuat peka(sensitif) warga masyarakat.
d. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime (CC)”.
e. Memperluas “rules of ethics” dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informasi.
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban “cyber crime” sesuai deklarasi PBB mengenai korban dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong melaporkan adanya “cyber crime”.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan nasional dalam upaya penanggulangan “cyber crime”.
3. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan kejahatan (Commitee on Crime Prevention and Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dn standar untuk membantu negara anggota menghadapi “cyber crime” di tingkat nasional, regional dan international.
b. Mengembangkan penelitian dan anlisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi porblem cyber crime di masa datang.
c. Mempertimbangkan cyber crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerjasama di bidang penanggulan kejahatan. (Barda Nawawi Arief, 2003: 244).
Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan cyber crime negara-negara Eropa melakukan kerjasama dengan membuat kesepakatan yang tertuang dalam “Draft Convention on Cyber Crime”. Dalam artikel 22 draft dinyatakan :
1. Tiap pihak (negara) mnegambil langkah legislatif dan langkah lain diperlukan untuk menetapkan yuridiksi terhadap tindak pidana yang ditetapkan sesuai pasal 2 sampai pasal 11 konvensi, apabila tindak pidana tu dilakukan :
a. Di dalam wilayah teritorialnya,
b. Di atas kapal yang mengibarkan bendera negara bersangkutan,
c. Di atas pesawat yang terdaftar menurut hukum negara yang bersangkutan.
2. Tiap negara berhak untuk tidak menerapkan atau hanya menerapkan aturan juridiksi sebagaimana dalam ayat (1) b – ayat (1) d pasal dalam kasus atau kondisi tertentu.
3. Tiap pihak (negara) mengambil langkah yang diperlukan untuk menetapkan juridiksi terhadap tindak pidana ditunjuk dalam pasal 24 ayat 1 konvensi ini (pasal tentang ekstradiksi, penulis).
4. Konvenis ini tidak meniadakan juridiksi kriminal dilaksanakan sesuai hukum domestik (hukum negara yang bersangkutan).
5. Apabila lebih dari satu pihak (negara) menyatakan berhak atas juridiksi tindak pidana dalam konvensi ini, maka para pihak yang terlibat akan melakukan konsultasi untuk menetapkan juridiksi.
Terhadap ketentuan di atas, memori penjelasan dari draft memberikan penjelasan, sebagai berikut :
1. Ayat 1 sub a di atas didasrkan pada asas teritorialitas juridiksi teritorial dapat berlaku, bila pelaku/penyerang wewenang dan korbannya berada di wilayahnya maupun apabila komputer yang diserang berada di wilayahnya, tetapi penyerang tidak berada diwilayahnya.
2. Ayat 2 membolehkan negara mengajukan keberatan/persyaratan (reservasi) terhadap ayat 1 sub b, sub c, dan sub d tetapi tidak untuk ayat 1 sub a atau ayat 3. Ayat 3 diperlukan menjamin negara menolak ekstradisi warga negaranya.
3. Juridiksi ayat 1 tidak bersifat ekslusif .
4. Konsultasi disebut dalam ayat 5 tidak bersift absolute tapi apabiladipandang tepat. Misalnya negara bisa memandang tidak perlu melakukan konsultasi apabia sudah diketahui bahwa negara lain tidak berencana untuk melakukan tindakan, atau apabila konsultasi dipandang akan mengganggu proses penyelidikan (Barda Nawawi Arief, 2003: 251-253).
Dalam memodernisasi hukum pidana atau dengan kata lain dengan kata lain menyusun cyber crime law, Mas Wigrantroro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime tanggal 19 Maret 2003 menawarkan ebberapa alternatif yaitu :
- Menghapus pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi.
- Mengamandemen KUHP
- Mensisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada.
- Membuat RUU sendiri ex RUU (Teknologi Informasi).
Dalam RUU KUHP didalamnya mengatur regulasi yang mendukung dalam upaya pemberantasan cyber crime, terlihat dalam beberapa ketentuan :
a. Dalam Buku I:
- Pengertian “barang” pasal 174 didalamnya termasuk benda tidak terwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi.
- Pengertian “anak kunci” pasal 178 yang di dalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetic, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu.
- Pengertian “surat“ pasal 188 didalamnya termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetic, media penyimpanan komputer.
- Pengertian “masuk” pasal 190 termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
b. Buku II:
- Pasal 263 menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dengan alat bantu teknis.
- Merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana atau prasana pelayanan umum.
Barda Nawawi Arief (2003: 259) menyatakan intinya adalah dalam upaya kirminalisasi cyber crime seyogyanya dikaji masalah harmonisasi materi/substansi tindak pidana dan harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana (di bidang cyber crime). Selanjutnya Barda menjelaskan, harmonisasi eksternal/global mutlak diperlukan, mengingat sifat hakiki dari cyber crime sebagai global crime. Ini tampak dalam RUU Teknologi Infromasi, dalam draft tersebut ketentuan pidana diatur dalam Bab XI 29 sampai pasal 40, ketentuan tersebut adalah :
- Pasal 30 RUU mengatur delik “melawan hukum menggunakan nama domain” selaras dengan konvensi cyber crime (KCC) yaitu “infringenment of copy right”.
- Pasal 31 RUU TI selaras dengan KCC yaitu “ illegal acces “.
- Pasal 32 ayat 1 RUU TI selaras dengan KCC yaitu “illegal interception” dan pasal tersebut pada ayat 2 sesuai “sysstem interfrence”.
- Pasal 33 ayat 1 RUU TI sesuai KCC yaitu “data interference” dan pada ayat 2 sesuai dengan “system inteference”.
- Pasal 34 RUU TI adalah pemberatan dari ketentuan pasal 33.
- Pasal 35 RUU TI sesuai dengan KCC yaitu “ computer related of-fences” khususnya “computer related fraud”.
- Pasal 36 RUU TI selaras dengan ketentuan KCC “child pornography” dalam ayat 2.
Cyber crime dan Penegakan Hukum
Cyber crime di Indonesia
Perkembangan cyber crime di Indonesa telah meningkat secara signifikan sejak tahum 1998 dnegan meningkatnya pengguna internet di Indonesia saat itu mencapai 512.000 orang. Apalagi data terakhir menyebutkan Indonesia menempati urutan nomor dua tertinggi dalam penyalahgunaan kartu kredit (Arief Pitoyo, Bisnis Indonesia, 23 September 2004). Secara garis besar cyber crime terdiri dari dua jenis, yaitu kejahtan menggunakan teknologi informasi sebagai asilitas dan kejahtan menjadikan sistem dan fasilitas teknologi sebagai sasaran.
Contohnya adalah credit card fraud, banking fraud, pornografi dan peredaran obat terlarang melalui internet. Sedangkan defacting dan hacking digolongkan jenis kedua. Erkembangan lainnya, ketika pengelola website terancam dengan hacker dan menyiapkan segala macam perangkat yang digunakan untuk memproteksinya, justru hacker bersikap sebaliknya, yaitu menjadikan hal ini sebagai tantangan untuk memenangkan pertarungan.
Norma hukum terhaap cybercrime
1. Norma hukum menentukan citra negara hukum
Soerjono Soekanto 1998 menyebutkan 5 unsur penegakan hukum (law enforcement), artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indoesia dipengaruhi lima faktor yaitu :
1. Undang-undnag
2. Mentalis aparat penegak hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana
5. Kultur
Hukum ialah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan salam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda,dsb.(MH. Tirtaamijaya) (CST. Kansil, 2000).
Negara hukum ialah suatu negara diatur sebaik-baiknya berdasar undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan didsarkan atas hukum. Negara hukum adalah negara yang diperintah oleh hukum bukan oleh orang atau oleh kelompok orang. Supomo dalam bukunya Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia mengartikan istilah “negara hukum” sebgai negara yang tunduk kepada hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi segala alat negra, dan semuakomponen negara (Supomo, 1958: 21).
Hal itu menunjukan bahwa sebenarnya negara hukum bukan hanya dittentukan lewat rumusn norma-normanya yang ideal, melainkan ditentukan melalui berfungsinya norma hukum secara empirik dan ideal. Hukum bukannya kumpulan ide-ide suci dan mulia di atas kertas, tetapi merupakan wujud amanat masyarakat dan norma fundamental yang berbasis pengayoman ham yang wajib ditegakkan.
2. Implementasi penegakan hukum terhadap cyber crime
Penyalahgunaan TI telah menjadi salah satu agenda dari kejahatan tingkat global. Kejahatan di tingkat global ini menjadi ujian berat bagi negara untuk memeranginya. Alat yang digunakan di sini adalah hukum. Hukum difungsikan untuk mencegah terjadinya dan menyebarnya cyber crime serta menindak jika cyber crime terbukti menyerang atau merugikan masyarakat dan negara.
Untuk membahas cyber crime dalam perspektif hukum pidana, penulis pertama kali akan mengkaji dalam kaitannya dengan unsur yang diatur dalam KUHP. Peulis akan mengemukakan beberapa jenis dari kejahatn ini yang menurut para ahl disebut sebagai cyber crime.
Pertama, penulis akan membahas tentang hacking. Orang yang melakukan kerjahatn ini diseut hacker.Hacking oleh konggers PBB X di Wina deitetapkan sebagai first crime. Ini disebabkan karna kejahatan tersebut merupakan sesuatu yang istimewa karena mempunyai kelebihan tertentu dibanding jenis kejahatan cyber lainnya. (Agus Raharjo, 2002: 200). Kelebihan kejahatan ini antara lain, pertama, orang dapat melakukan kejahatan ini sudah barang tentu melakukan kejahatan cyber crime lainnya. Kedua, secara teknis imbas dari aktivitas hacking kualitas yang dihasilkan lebih serius jika dibandingkan dengan bentuk cyber lainnya. Untuk menyebarkan gambar porno atau cyber photography tidak perlu memiliki kemampuan hacking, cukup kemampuan minimal tentang internet.(Agus Raharjo, 2002: 200).
Hacker secara umum adalah orang yang mengakses sistem komputer dengan suatu cara yang tidak sah atau salah. Perbuatan ini biasanya dilakukan dengan diawali rasa keingintahuan, kekaguman dan terakhir adalah adanya tantangan yang ditujukn terhadap sistem komputer. (Edmon Makarim, 2003:401). Hacker dalam melakukan aksinya ada beberapa tahapan yang dilalui yaitu :
1. Mencari sistem komputer yang hendak dimasuki.
2. Menyusup dan menyadap password.
3. Menjelajahi sistem komputer.
4. Membuat backdoor dan menghilangkan jejak. (Edmon Makarim, 2003: 402).
Dalam dunia nyata, kejahatan ini dapat dianalogikan dengan memasuki wilayah tanpa izin. Dalam KUHP hal ini diatur dalam pasal 167, menyatakan :
(1.) Barang siapa dengan melawan hak orang lain dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,-.
(2.) Barang siapa masuk dengna memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada lantaran keliru, masuk ketempat yang tersebut tadi dan kedapatan di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa.(R. Soesilo, 1994: 143).
Untuk mengkategorikan hacking dalam delik diatur Pasal 167,berikut uriaian unsur-unsurnya Dalam pasal ayat (1) :
- Barang siapa dengan melawan hak orang lain;
- Masuk dengan memaksa;
- Ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain;
- Atau sedang di situ dengan tidak ada haknya;
- Tidak segera pergi dari tempat itu;
- Atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak.
Dalam pasal ayat (2) :
- Barang siapa;
- Masuk;
- Dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah pasu, atau pakaian dinas palsu;
- Atau barang siapa;
- Dengan tidak setahu yang berhak dan lain daripada lantaran keliru;
- Masuk ke tempat yang tersebut tadi;
Dari unsur delik tersebut, dapat diajukan beberapa persoalan. Pertama, apakah website dalam jaringan komputer(internet) bisa dikategorikan dalam objek yang diatur dalam pasal 167 tersebut, dalam hal ini dikategorikan rumah. Kedua, persoalan apakah “menyadap password” bisa disamakan dengan “menggunakan kunci palsu”.
Pada dunia nyata dapat digambarkan bagaimana aktivitas bisa dikategorikan sebagai aktifitas “memasuki”. Jika dihubungkan dengan kejahatan hacking dalam kaitannya dengan ketentuan pasal 167, maka menjadi sulit untuk digmabarkan. Dikarenakan dalam hacking semuanya serba maya (virtual), tidak sebagaimana aktivitas dalam dunia nyata. KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian “masuk”. Berkaitan dengan perkembangan kejahatan, tampaknya ada usaha untuk menjangkau jenis kejahatan yang berkaitan dengan sistem komputer, dengan memperluas pengertian masuk yang tidak hanya menjangkau pengertian “masuk” secara fisik saja. Hal ini terlihat dalam Buku I (Ketentuan Umum) RUU KUHP 2000. Dalam pasal 90, pengertian “masuk” termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer (Barda Nawawi Arief, 2001 : 256).
Dalam pasal 31 RUU Teknologi Informasi yang dibuat Univ. Padjadjaran, (draft III) kejahatan hacking dapat dijerat dengan,” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengakses data komputer atau program komputer atau jaringan komputer dengan atau tanpa merusak sistem keamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000”. dalam Ketentuan Umum RUU tersebut dijelaskan pengertian akses yaitu,” Akses yaitu memasuki, menginstruksi atau berkomunikasi dnegan fungsi logika, aritmatika atau memori dari komputer, sistem komputer, atau jaringan komputer.” (Pasal 1 poin 7 RUU TI).
Berkaitan dengan hacking, Edmon Makarim & Papin Mudiarjo (2003: 412) menyatakan bahwa terhadap kejahatan ini dapat diterapkan pasal 22 dan 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 22 UU menyatakan : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 40 UU Telekomunikasi menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”. Menurut penulis dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka yang menjadi permaslaahannya adalah apakah internet merupakan jaringan telekomunikasi yang dimaksud dalam UU No. 36/1999. Tegasnya apakah internet merupakan objek ( addreassat) yang diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut. Menurut penulis bahwa dilihat secara umum, dalam istilah “internet” memang mengandung makna telekomunikasi sebagaimana telah dikemukakan, bahwa internet merupakan konvergensi media, komputer dan telekomunikasi.
Akan tetapi perbedaanya adalah bahwa internet memungkinkan setiap orang secara bersama-sama untuk berada dalam ruang virtual yang sama dalam berinteraksi (komunikasi) sehingga dikatakan sebagai ruang baru (cyber space), layaknya ruang dalam dunia nyata. Sementara dalam media telekomunikasi semisal rado, telepon dan seterusnya tidak dapat melakukan hal tersebut.
Dalam undang-undang tersebut yang dimaksud dengan telekomunikasi yaitu “ setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.”
Dengan demikian maka menurut penulis pasal Undang-undang No 36/1999 tersebut tidak dapat diterapkann terhadap kejahatan mayantara (cyber crime) yang termasuk di dalamnya adalah hacking.
Selain hacking, cyberporn juga termasuk dalam kejahatan mayantara (cyber crime). Kejahatan ini berkaitan dengan pornografi di internet. Dalam hal ini sebagai contoh adalah situs www.pondokputri.com , www.playboy.com . pada kejahatan ini dapat diterapkan pasal 282 KUHP yaitu :
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan orang banyak, ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisa, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000,-.
(2) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau barang yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membawa masuk, mengirimkan terus, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan orang banyak, ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisna, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dendan sebanyak-anyaknya Rp 45.000,- jika ada alasan yang sesungguh-sungguh untuk menduga, bahwa tulisan, gambar atau barang itu melanggar kesopanan.
(3) Jika melakukan kejahatan yang diterangkan dalam ayat pertama dijadikan satu pencahariaan atau kebiasaan, oleh tersangka, dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 75.000,- (R. Soesilo, 1994: 205-206).
Pada pasal 282 perbedaanya adalah ayat (1) pelaku harus mengetahui bahwa tulisan dan seterusnya itu melanggar perasaan kesopanan, sementara dalam ayat (2) tidak perlu mengetahuinya sudah cukup apabila padanya alasan-alasan dalam sungguh-sungguh untuk menduga bahwa tulisan tersebut dan seterusnya itu melanggar kesopanan (R. Soesilo, 1998: 206).
Tentang fraud di internet, kejahatan ini merupakan enipuan di internet. Modusnya bermacam-macam yaitu antara lain :
Pencurian identitas dan fraud. Sekema melibatkan pencurian identitas, yaitu memperoleh dan menggunakan data personal orang lain untuk mealkukan fraud atau penipuan demi kepentingan ekonomis. Sebagai contoh seorang pelaku memperoleh nama dan nomor social security sejumlah pejabat militer AS dari website. Kemudian menggunakan lebih dari seratus nama dan nomor untuk membuat aplikasi kartu kredit via internet pada Delaware Bang ( Widi Prasojo, 2002). Kejahatn ini dikualifikasi pada pasal 378 KUHP yaitu, “ Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik engan akal tipu dan muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau mengahpuskan piutang dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”.
Selanjutnya adalah apa yang dikenal dengan denial of service (DoS) attack. Kejahatan ini dilakukan dengan menyerang dengan tujuan untuk melumpuhkan target, semisal website BCA online, kejahatan ini diterapkan dalam pasal 406 ayat (1),kemudian penyebaran virus di internet yang menyebabkan hang.
Pembuktian kejahatan mayantara (cyber crime)
Kalau didasarkan pada teori-teori pembuktian, KUHP dikategorikan sebagai penganut sistem atau teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijke) (Andi Hamzah, 1996: 262). Yang dimaksud dengan model pembuktian ini adalah hakim dalam mengambil keputusan tentang salah atau tidaknya terdakwa terikat oleh alat bukti yang dtentukan oleh undang-undang dan keyakinan (nurani) hakim sendiri (Hari Sasangka & Lili Rosita, 1996: 13). Pasal 183 KUHAP menyatakan, “Hakim tidak boleh menjaatuhkan pidana pada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Disamping itu, pasal 6 ayat (2) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan senada, “Tiada seorang jua pun dapat dijatuhi pidana,kecuali apabila pengadilan karena alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseeorang yang dapat dianggap bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.”
Dari ketentuan kedua pasal tersebut bahwa pembuktian dalam perkara pidana ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya keyakinan hakim dan keyakinan tersebut didasarkan pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang, dalam KUHP ini. Selanjutnya berkaitan dengan kejahatan mayantara (cyber crime) semua serba maya. Dalam kejahatan ini biasanya pelaku melakukan aksinya seorang diri. Privacy bagi mereka merupakan hal yang tidak dapat disangkal. Perbuatan tersebut membutuhkan ketenangan dan kretaivitas tinggi dalam menggunakan komputer. (Edmon Makarim, 2003: 432).
Disamping itu semua piranti digunakan dalam kejahatan ini berbasis elektronik. Sehubungan ini terjadi perdebatan di kalnagan ahli hukum mengenai pembuktian yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, terutama berkaitan dengan alat bukti elektronik.
Dalam KUHP pasal 184, yang dimaksud dengan alat bukti yaitu :
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa;
Dalam pasal 1 KUHP dinyatakan:
Point (26) “ saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.”
Point (27) “ keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan dari saksi mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendirir dengan menyebut alasan dari pengetahuannya.”
Dalam hacking, demikian juga dalam jenis cyber crime lainnya, bukti elektronik yang ditemukan antara lain adalah data log yang tersimpan di server atau jaringan ISP (internet service provider). Data log ini berisi rekaman aktivitas pengguna internet (Edmon Makarim, 2003: 435). Pada hacking (cyber crime) umpama, harus diidentifikasi surat manakah yang mungkin ditemukan. Ada dua kemungkinan, yaitu surat dengan kertas dan surat digital (papperless letter), untuk yang terakhir ini misalnya e-mail, dan surat elektronik lainnya.
e-mail dalam hal ini tentunya dapat dicetak (printed out). Print out ini merupakan bentuk fisik dari surat digital, dimana informasi tersebut dapat diperoleh dari ISP, yaitu semacam perusahaan layanan jasa internet dan perusahaan telepon. Print out tersebut dapat menjadi alat bukti bila ada hubungannya dengan alat bukti yang lain (pasal 187 ayat 1 pada huruf d). Dalam hal ini untuk memberi kekuatan sebagai alat bukti print out dapat didukung atau dihubungkan dengan alat bukti keterangan ahli.
Biasanya seorang hacker atau pelaku cyber crime lainnya akan menghilangkan jejak, misalnya dengan menghapus data pada data log ISP. Apabila ini terjadi maka akan mempersulit pembuktian. Pada kondisi inilah keterangan ahli sangat membantu dan dapat dimasukkan sebagai alat bukti.
Pasal 186 KUHP menyatakan,”keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli dinyatakan disidang pengadilan”. Dengan demikian keterangan yang disampaikan di depan penyidik tidak termasuk alat bukti keterangan ahli. Alat bukti lainnya adlah petunjuk, dalam pasal 188 KUHP menyatakan, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa;
Kebikajan kriminalisasi terhadap kejahatan Mayantara (cybercrime)
J.E Sahetapi telah menyatakan dalam tulisannya, bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi sebagian hasil budaya itu sendiri. Ini erat berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suau bangsa, maka semakin modern pula kejahatan dalam bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya (Abdul Wahid, 2002: 21).
Salah satu dampak negatif sebagai akibat perubahan yang diusung perkembangan teknologi adalah cyber crime. Cyber crime merupakan suatu bentuk atau dimensi baru dalam dunia kejahatan. Volodymyr Golubev menyebutnya sebagai “ The new form of anti-social behavior” (Barda Nawawi Arief,2001:243). Cyber cirme potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya yang signifikan lebih memprihatinkan dibading dengan kejahatan berintegritas tinggi lainnya dan pada masa yang akan datang dapat menganggu perekenomian nasioal melalui jaringan infrastruktur berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi, satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan (Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng, Neotek, November 2002).
Dengan deminkian dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana juga berkaitan dengan merubah, menambah, menghapus rumusan undang-undang hukum pidana dalam rangka mewujudkan peraturan hukum pidana yang lebih baik. Berbicara tentang cyber crime sesungguhnya tidak lepas dari internet juga cyber space. Ini disebabkan cyber crime merupakan fenomena yang dihasilkan dua entitas tersebut. Mengenai masalah ini, David R. Johnson dan David G. Post dalam artikelnya, “And how should the internet be governed?”, mengemukakan 4 model yang bersaing, yaitu :
a. Pelaksanaan kontrol dilakukan oleh Badan Peradilan saat ini,
b. Penguasa nasional melakukan kesepakatan internasional mengenai “the governance of cyber space”,
c. Pembentukan organisasi internasioanl baru secara khusus menangani masalah dunia internet,
d. Pemerintahan/ pengaturan sendiri oleh pengguna internet.
Dalam menentukan model mana yang dipakai harus ditentukan lebih dahulu ruang lingkup cyber law. Jonathan Rosenoer, dalam cyber law, the law of internet mengingatkan ruang lingkup cyber law adalah :
a. Hak cipta (copy right),
b. Hak merk (trademark),
c. Pencemaran nama baik (defamation),
d. Fitnah, penistaan, penghinaan (hate speech),
e. Serangan terhadap fasilitas komputer (hacking, virues, illegal acces),
f. Pengaturan sumber daya nternet seperti IP-adress, domain name.
g. Kenyamanan individu (privacy),
h. Prinsip kehati-hatian (duty care),
i. Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat,
j. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyidikan,
k. Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital,
l. Pornografi, termasuk pornografi anak.
m. Pencurian melalui internet,
n. Perlindungan konsumen,
o. Pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian manusia seperti e-commerce, e-gonverment, e-ducation (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi,tt).
Ada 2 model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan-kegiatan di cyber space :
a. Model Ketentuan Payung (Umbrella Provisions) sebagai upaya harmonisasi hukum. Model ini dapat memuat :
1. Materi pokok saja yang perlu diatur dengan memperhatikan semua kepentingan, antara lain pelaku usaha, konsumen, pemerintah, penegak hukum.
2. Keterkaitan hubungan dnegan peraturan perundang-undanan.
b. Model Triangle Regulations sebagia upaya mengantisispasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Berdasarkan skala prioritas 3 regulasi dapat disusun seperti :
1. Pengaturan sehubungan transaksi perdagangan elektronika, yang didalamnya memuat antara lain tentang digital signature dan certification of authority, aspek pembuktian, perlindungan konsumen, anti-monopoli dan persaingan sehat, perpajakan serta asuransi.
2. Pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, memuat electronic databases, indvidual/company record.
3. Pengatruan sehubungan cyber crime, memuat yuridiksi dan kompetensi badan peradilan terhadap kasus yang terjaid dalam cyber space, penipuan melalui komputer atau melalui jaringan telekomunikasi, ancaman dan pemerasan, fitnah atau penghujatan (defamation), kegiatan transaksi atas substansi berbahaya, eksploitasiseksual dari anak-anak, substansi tidak layak untuk ditransmisikan. (Agus Raharjo,2002: 222-224).
Dalam rangka upaya untuk menanggulangi cybercrime tersebut Resolusi Kongress PBB VIII/1990 mengenai “computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan yaitu :
a. Dalam rangka menanggulangi cyber crime(CC), resolusi Kongress PBB VIII/1990 mengenai “computer-related crimes” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :
1. Menghimbau negara anggota mengintensifkan upaya-upaya penanggulan penyalahgunaan komputer lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah berikut :
a. Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
b. Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
c. Melakukan langkah-langkah membuat peka(sensitif) warga masyarakat.
d. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime (CC)”.
e. Memperluas “rules of ethics” dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informasi.
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban “cyber crime” sesuai deklarasi PBB mengenai korban dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong melaporkan adanya “cyber crime”.
2. Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan nasional dalam upaya penanggulangan “cyber crime”.
3. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan kejahatan (Commitee on Crime Prevention and Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dn standar untuk membantu negara anggota menghadapi “cyber crime” di tingkat nasional, regional dan international.
b. Mengembangkan penelitian dan anlisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi porblem cyber crime di masa datang.
c. Mempertimbangkan cyber crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerjasama di bidang penanggulan kejahatan. (Barda Nawawi Arief, 2003: 244).
Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan cyber crime negara-negara Eropa melakukan kerjasama dengan membuat kesepakatan yang tertuang dalam “Draft Convention on Cyber Crime”. Dalam artikel 22 draft dinyatakan :
1. Tiap pihak (negara) mnegambil langkah legislatif dan langkah lain diperlukan untuk menetapkan yuridiksi terhadap tindak pidana yang ditetapkan sesuai pasal 2 sampai pasal 11 konvensi, apabila tindak pidana tu dilakukan :
a. Di dalam wilayah teritorialnya,
b. Di atas kapal yang mengibarkan bendera negara bersangkutan,
c. Di atas pesawat yang terdaftar menurut hukum negara yang bersangkutan.
2. Tiap negara berhak untuk tidak menerapkan atau hanya menerapkan aturan juridiksi sebagaimana dalam ayat (1) b – ayat (1) d pasal dalam kasus atau kondisi tertentu.
3. Tiap pihak (negara) mengambil langkah yang diperlukan untuk menetapkan juridiksi terhadap tindak pidana ditunjuk dalam pasal 24 ayat 1 konvensi ini (pasal tentang ekstradiksi, penulis).
4. Konvenis ini tidak meniadakan juridiksi kriminal dilaksanakan sesuai hukum domestik (hukum negara yang bersangkutan).
5. Apabila lebih dari satu pihak (negara) menyatakan berhak atas juridiksi tindak pidana dalam konvensi ini, maka para pihak yang terlibat akan melakukan konsultasi untuk menetapkan juridiksi.
Terhadap ketentuan di atas, memori penjelasan dari draft memberikan penjelasan, sebagai berikut :
1. Ayat 1 sub a di atas didasrkan pada asas teritorialitas juridiksi teritorial dapat berlaku, bila pelaku/penyerang wewenang dan korbannya berada di wilayahnya maupun apabila komputer yang diserang berada di wilayahnya, tetapi penyerang tidak berada diwilayahnya.
2. Ayat 2 membolehkan negara mengajukan keberatan/persyaratan (reservasi) terhadap ayat 1 sub b, sub c, dan sub d tetapi tidak untuk ayat 1 sub a atau ayat 3. Ayat 3 diperlukan menjamin negara menolak ekstradisi warga negaranya.
3. Juridiksi ayat 1 tidak bersifat ekslusif .
4. Konsultasi disebut dalam ayat 5 tidak bersift absolute tapi apabiladipandang tepat. Misalnya negara bisa memandang tidak perlu melakukan konsultasi apabia sudah diketahui bahwa negara lain tidak berencana untuk melakukan tindakan, atau apabila konsultasi dipandang akan mengganggu proses penyelidikan (Barda Nawawi Arief, 2003: 251-253).
Dalam memodernisasi hukum pidana atau dengan kata lain dengan kata lain menyusun cyber crime law, Mas Wigrantroro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime tanggal 19 Maret 2003 menawarkan ebberapa alternatif yaitu :
- Menghapus pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi.
- Mengamandemen KUHP
- Mensisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada.
- Membuat RUU sendiri ex RUU (Teknologi Informasi).
Dalam RUU KUHP didalamnya mengatur regulasi yang mendukung dalam upaya pemberantasan cyber crime, terlihat dalam beberapa ketentuan :
a. Dalam Buku I:
- Pengertian “barang” pasal 174 didalamnya termasuk benda tidak terwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi.
- Pengertian “anak kunci” pasal 178 yang di dalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetic, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu.
- Pengertian “surat“ pasal 188 didalamnya termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetic, media penyimpanan komputer.
- Pengertian “masuk” pasal 190 termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
b. Buku II:
- Pasal 263 menyadap pembicaraan di ruangan tertutup dengan alat bantu teknis.
- Merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk sarana atau prasana pelayanan umum.
Barda Nawawi Arief (2003: 259) menyatakan intinya adalah dalam upaya kirminalisasi cyber crime seyogyanya dikaji masalah harmonisasi materi/substansi tindak pidana dan harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana (di bidang cyber crime). Selanjutnya Barda menjelaskan, harmonisasi eksternal/global mutlak diperlukan, mengingat sifat hakiki dari cyber crime sebagai global crime. Ini tampak dalam RUU Teknologi Infromasi, dalam draft tersebut ketentuan pidana diatur dalam Bab XI 29 sampai pasal 40, ketentuan tersebut adalah :
- Pasal 30 RUU mengatur delik “melawan hukum menggunakan nama domain” selaras dengan konvensi cyber crime (KCC) yaitu “infringenment of copy right”.
- Pasal 31 RUU TI selaras dengan KCC yaitu “ illegal acces “.
- Pasal 32 ayat 1 RUU TI selaras dengan KCC yaitu “illegal interception” dan pasal tersebut pada ayat 2 sesuai “sysstem interfrence”.
- Pasal 33 ayat 1 RUU TI sesuai KCC yaitu “data interference” dan pada ayat 2 sesuai dengan “system inteference”.
- Pasal 34 RUU TI adalah pemberatan dari ketentuan pasal 33.
- Pasal 35 RUU TI sesuai dengan KCC yaitu “ computer related of-fences” khususnya “computer related fraud”.
- Pasal 36 RUU TI selaras dengan ketentuan KCC “child pornography” dalam ayat 2.
Cyber crime dan Penegakan Hukum
Cyber crime di Indonesia
Perkembangan cyber crime di Indonesa telah meningkat secara signifikan sejak tahum 1998 dnegan meningkatnya pengguna internet di Indonesia saat itu mencapai 512.000 orang. Apalagi data terakhir menyebutkan Indonesia menempati urutan nomor dua tertinggi dalam penyalahgunaan kartu kredit (Arief Pitoyo, Bisnis Indonesia, 23 September 2004). Secara garis besar cyber crime terdiri dari dua jenis, yaitu kejahtan menggunakan teknologi informasi sebagai asilitas dan kejahtan menjadikan sistem dan fasilitas teknologi sebagai sasaran.
Contohnya adalah credit card fraud, banking fraud, pornografi dan peredaran obat terlarang melalui internet. Sedangkan defacting dan hacking digolongkan jenis kedua. Erkembangan lainnya, ketika pengelola website terancam dengan hacker dan menyiapkan segala macam perangkat yang digunakan untuk memproteksinya, justru hacker bersikap sebaliknya, yaitu menjadikan hal ini sebagai tantangan untuk memenangkan pertarungan.
Norma hukum terhaap cybercrime
1. Norma hukum menentukan citra negara hukum
Soerjono Soekanto 1998 menyebutkan 5 unsur penegakan hukum (law enforcement), artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indoesia dipengaruhi lima faktor yaitu :
1. Undang-undnag
2. Mentalis aparat penegak hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana
5. Kultur
Hukum ialah semua aturan yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan salam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda,dsb.(MH. Tirtaamijaya) (CST. Kansil, 2000).
Negara hukum ialah suatu negara diatur sebaik-baiknya berdasar undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan didsarkan atas hukum. Negara hukum adalah negara yang diperintah oleh hukum bukan oleh orang atau oleh kelompok orang. Supomo dalam bukunya Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia mengartikan istilah “negara hukum” sebgai negara yang tunduk kepada hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi segala alat negra, dan semuakomponen negara (Supomo, 1958: 21).
Hal itu menunjukan bahwa sebenarnya negara hukum bukan hanya dittentukan lewat rumusn norma-normanya yang ideal, melainkan ditentukan melalui berfungsinya norma hukum secara empirik dan ideal. Hukum bukannya kumpulan ide-ide suci dan mulia di atas kertas, tetapi merupakan wujud amanat masyarakat dan norma fundamental yang berbasis pengayoman ham yang wajib ditegakkan.
2. Implementasi penegakan hukum terhadap cyber crime
Penyalahgunaan TI telah menjadi salah satu agenda dari kejahatan tingkat global. Kejahatan di tingkat global ini menjadi ujian berat bagi negara untuk memeranginya. Alat yang digunakan di sini adalah hukum. Hukum difungsikan untuk mencegah terjadinya dan menyebarnya cyber crime serta menindak jika cyber crime terbukti menyerang atau merugikan masyarakat dan negara.

Posting Komentar