KEJAHATAN INTERNET CYBERCRIME

KEJAHATAN INTERNET CYBERCRIME



                                                     Pengertian Kriminologi

Menurut Sutherland, Kriminologi adalah keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai gejala masyarakat (B.Simandjuntak dan I.L. Pasaribu, 1884: 27).

Bonger  (1934) memberikan definisi Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari,  menyelidiki sebab-sebab dan gejala kejahatan seluas-luasnya. Yang dimaksud mempelajari gejala seluas-luasnya yaitu penyakit sosial (pelacuran, kemiskinan, gelandangan, alkoholisme).(Romli Atmasasmita, 1992: 8).

Paul Moedigdo, Kriminologi yaitu ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia (B. Simandjuntak, 1981 :5).

Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan masalah kejahatan, termasuk keseluruhan fenomena atau gejala sosial yang berhubungan dengan kejahatan (Abdul Wahid, 2002).

Pengertian Kejahatan

Secara empiris definisi kejahatan dapat dilihat dari 2 perspektif :

           1. Kejahatan dalam Perspektif Yuridis

Kejahatan dirumuskan sebagai kejahatan yang oleh negara diberi pidana. Pemberian pidana dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan itu (B.Simandjuntak, 1981 : 70). Kejahatan ilmu hukum pidana bisa disebut tindak pidana (staftbaarfeit).

2.  Kejahatan dalam arti (Perpsektif) Sosiologis (Kriminologis)

Merupakan perbuatan dari sisi sosiologis merupakan kejahatan, sedangkan dari segi yuridis (hukum positif) bukan merupakan kejahatan.( B. Simandjuntak, 1982 :70). Artinya perbuatan tersebut oleh negara tidak dijatuhi pidana. Perbuatan dalam hukum pidana sering disebut staafwardig, artinya perbuatan tersebut pantas dipidana.

Berikut diuraikan beberapa definisi kejahatan (Sosiologis atau kriminologis) telah dirumuskan oleh para ahli. Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat (B. Simandjuntak, 1981 :70).

Batasan kejahatan menurut Bonger adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa penderitaan (hukuman atau penderitaan). Selanjutnya Bonger mengatakan, “Kejahatan merupakan sebagian dari perbuatan immoral. Perbuatan Immoral yaitu perbuatan anti sosial. Namun haruslah dilihat juga bentuk tingkah lakunya dan masyarakat, sebab perbuatan seseorang tidak sama dan perbuatan immoral belum tentu dapat dihukum (B. Simandjuntak, & I.L. Pasaribu, 1984 : 45).

Secara sosiologis, Kejahatan adalah semua bentuk ucapan , perbuatan dan tingkah laku                         secara ekonomis, politis dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (Kartini Kartono, 2001: 126).

Dapat disimpulkan bahwa unsur penting pengertian Kejahatan yaitu perbuatan anti sosial, merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat serta bertentangan dengan moral masyarakat.

Pengertian Kejahatan Mayantara (cyber crime)

Sebuah teori menyatakan, Crime is product of society its self  secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendiri yang menghasilkan kejahatan. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet sering disebut cyber crime (Ari Juliano Gema, 2000).

Menurut kepolisian Inggris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.(Ade Maman Suherman, 2002: 169).

Indra Safitri mengemukakan, Kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan pada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas sebuah informasi yang disampaikan dan diakses pelanggan internet (Indra Safitri, 1999).

Muladi dalam bukunya ditulis bersama Barda Nawawi Arief, “Bunga Rampai Hukum Pidana” memandang cyber crime dengan pendekatan computer crime (kejahatan komputer). Namun demikian, cyber crime sesungguhnya berbeda dengan computer crime (Agus Raharjo, 2002: 228)

Agus Raharjo mengungkapkan bahwa istilah cyber crime sampai saat ini belum ada kesatuan pendapat bahkan tidak ada pengakuan internasional mengenai istilah baku, tetapi ada yang menyamakan istilah cyber crime dengan computer crime (Agus Raharjo, 2002: 227).

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan

1.Aspek- aspek Hukum Pidana

Dalam perspektif kepentingan yang diatur / dilindungi, Kansil mendefinisikan

Bahwa hukum pidana sebagai hukum yang mengatur pelanggaran-pelaggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman  yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan (CST. Kansil, 1989: 257). Sementara itu dilihat dari segi isinya (materi atau yang dirumuskannya) hukum pidana diartikan sebagai bagian daripada keseluruhan hukum berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar  aturan untuk:

-          Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang disertai ancaman berupa pidana tertentu bagi yang melanggar.

-          Menentukan kapan dan dalam hal apa yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan pidana sebagaimaa yang telah diancamkan.

-          Menentukan cara bagimana pengenaan pidana itu dapat dilakukan apabila orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut ( Moeljatno, 2000: 1).

Hukum berisi asa-asas dan nilai yang berkedudukan relatif otonom (Sudarto, 1986: 10). Berkaitan dengan asas, De Langen mengemukakan, bahwa asas-asas hukum adalah ungkapan hukum yang sangat umum sifatnya, yang hidup disetiap orang, dorongan batin dari pembentuk undang-undang ialah sesuatu yang ditaati oleh orang-orang apabila mereka ikut bekerja dalam mewujudkan undang-undang (Sudarto, 1983: 13).

Asas hukum mempunyai 2 fungsi:

1. Fungsi dalam hukum

Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim ( merupakan fungsi bersifat mengesahkan) serta punya pengaruh normatif yang mengikat para pihak ( Sudarto, 1986:10).

      2. Fungsi dalam ilmu hukum

Asas ini bersifat mengatur dan eksplikatif. Tujuannya memberi ikhtisar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk hukum poaitif (Sudikno Mertokusumo, 1995: 36).

Dilihat dalam sifatnya ruang lingkup berlaku, asas hukum dibagi 2:

1. Asas Hukum Umum

Asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum umum.

2. Asas Hukum Khusus                            

Asas yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, misal hukum pidana dan seterusnya (Sudikno Mertokusumi, 1995: 36).

Asas berlakunya hukum pidana berhubungan dengan tempat, diatur dalam pasal 2 – pasal 9 KUHP, yaitu :

a.       Asas Teritorial

Yang dimaksud asas teritorial adalah bahwa undang-undang pidana di Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran/kejahatan di wilayah Republik Indonesia, tertuang dalam KUHP pasal 2 dan pasal 3.

b.      Asas Nasional Aktif

Asas ini mengandung pengertian bahwa undang-undang pidana Indonesia berlaku bagi warga Indonesia yang berada di luar negri, diatur dalam KUHP pasal 5 ayat (1) sub 1.

c.       Asas Nasional Pasif

Asas ini mengandung pengertian bahwa undang-undang pidana Indonesia berkuasa mengadakan penuntutan terhadap siapapun juga di luar negeri Republik Indonesia terhadap orang asing di luar RI. Dipentingkan kepentingan hukum ngara yang dilanggar seseorang, yang termasuk hal merugikan yaitu memalsukan uang Indonesia, Materai, lambang negara Indonesia, cap negara dll.

d.      Asas Universal

Undang-undang pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan internasional, yang terjadi dalam daerah tak bertuan. (CST. Kansil, 1989: 277-279).

2.      Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan

Kebijakan hukum pidana dapat didefinisikan sebagai usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana sesuai dengan keadaan dan situasi pada waktu dan untuk masa yang akan datang (Al Wisnubroto, 1999: 11). A.Mulder mengemukakan bahwa kebijkan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :

-   Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana berlaku perlu dirubah atau diperbarui.

-   Apa yang dibuat untuk mencegah tindak pidana.

-  Cara bagaimana penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilakukan (Al Wisnubroto, 1999: 12).

Marc Ancel mengemukakan, penal policy ( kebijakan hukum pidana) adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman kepada pembuat undang-undang , tetapi juga pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para                         penyelenggara putusan pengadilan ( Barda Nawawi Arief, 2001: 21). Dalam perspektif ini (politik kriminal), kebijakan hukum pidana identik dengan pengertian “Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana” ( Barda Nawawi Arief, 2001: 26).

Kebijakan kriminalisasi merupakan kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatann semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi tindak pidana (perbuatan dipidana) (Barda Nawawi Arief, 2003: 240).

Disamping kriminalisasi, dekriminalisasi dikenal juga sebagai bagian dari kebijakan pidana. Dekriminalisasi adalah proses di hilangkan sama sekali sifat dapat dipidananya suatu perbuatan. Dekriminalisasi harus dibedakan dengan depensalisasi, dimana perbuatan semula diancam pidana, ancaman ini dihilangkan akan tetapi masih dimungkinkan adanya penuntutan dengan cara lain ialah dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi (Sudarto, 1986: 32).

Suatu perbuatan dijadikan perbuatan pidana (dikiminalisasikan) karena alasan-alasan :

a.       Perbuatan itu merugikan masyarakat

b.      Sudah berulang-ulang dilaukan

c.       Ada reaksi sosial atas perbuatan tersebut

d.      Ada unsur bukti

Berdasarkan 4 parameter ini maka tidak serta merta  perbuatan yang merugikan dapat dirumuskan secara formal sebagai perbuatan pidana (Tb. Rony R.Nitibaskara, 2000).

Mardjono Reksodiputro menyatakan, berkaitan dengan kriminalisasi sebaiknya berpedoman pada asas yang dikemukakan De Ross (1987), yaitu :

a. Masuk akalnya kerugian yang digambarkan.

b. Adanya toleransi yang didasarkan pada penghormatan atas kebebasan dan tanggung jawab individu.

c. Apakah kepentingan yang dilanggar masih dapat dilindungi dengan cara lain ( asas subsidiritas).

d. Apakah kita dapat merumuskan dengan baik, sehingga kepentingn hukum yang akan dilindungi, tercermin dan jelas hubungannya dengan asa kesalahan, sendi utama hukum pidana.

e.  Kemungkinan penegakkanya secara praktif dan efektif.





Kejahatan Mayantara ( Cyber Crime ) dalam Perspektif Kriminologi

Beberapa Kasus Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

Pada abad 20 telah ditemukan beberapa karya bidang teknologi informasi, diantaranya Internet. Dengan internet, manusia dapat mengobrol, belanja, sekolah dan beberapa aktifitas lain layaknya kehidupan nyata. Awalnya teknologi (internet) bersifat netral, akan tetapi pada perkembangan kehadiran teknologi menggoda pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakan.

Sesungguhnya ada bermacam-macam jenis kejahatan yang dapat dilakukan dalam dunia cyber crime. Dalam beberapa literatur dan situs-situs yang mengetengahkan cyber crime, sesungguhnya berpuluh-puluh jenis kejahatan yang berkaitan dengan dunia cyber. Yang termasuk dalam kategori kejahatan umum difasilitasi  teknologi informasi antara lain : penipuan kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pornografi anak, perdagangan narkoba serta terorisme ( Heru Sutadi, 2003).

Selain itu, kejahatan yang lain yaitu cracking, dimana cracking ini memiliki lingkup yang sangat luas mencakup pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga melumpuhkan target sasaran (My Personal Library Online, tt.). Banyak kasus yang bisa dikatakan kejahatan cyber crime seperti halnya cyber fraud dimana cyber fraud ini melakukan penipuan lewat internet. Modus kejahatan fraud ini bermacam-macam, salah satunya adalah melakukan penawaran menggunakan nomor kartu kredit palsu. Modus penipuan ini biasanya didahului dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu, misalnya melakukan pencurian nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs di internet.

Jenis dan Anatomi Kejahatan Mayantara (cyber crime)

Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng mengatakan, cyber crime ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang, politik, ekonomi, sosial budaya yang signifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan kejahatan berintensitas tinggi lainnya. Bahkan dimasa mendatang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan ( Neotech, November 2002).

Donn Parker mengklasifikasikan kejahatan komputer dari sudut 4 peranan komputer dalam kejahatan komputer :

1.      Komputer sebagai objek.

2.      Kmputer sebagai subjek

3.      Kmputer sebagai alat

4.      Kmputer sebagai simbol.

Sesungguhnya banyak perbedaan di antara para ahli dalam mengklasifikasikan kejahatan komputer (computer crime). Ternyata dari klasifikasi tersebut terdapat kesamaan. Untuk memudahkan klasifikasi kejahatan komputer tersebut maka dapat disimpulkan :

a.       Kejahatan-kejahatan menyangkut data atau informasi komputer.

b.      Kejahatan-kejahatan menyangkut program atau software komputer.

c.      Pemakaian fasilitas-fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan.

d.      Tindakan-tindakan mengganggu operasi komputer.

e.       Tindakan merusak peralatan komputer atau peralatan yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya, contohnya merusak listrik yang menunjang komputer. (J. Sudama Sastraandjaya dalam Al Wisnubroto, 1999: 28-29).

Dengan demikian dari sudut alat yang digunakan (komputer), maka dalam kaitan antara cyber crime dengan computer crimae dapat disimpulkan bahwa cyber crime termasuk bagian dari computer crime. Untuk lebih jelasnya perbedaan antara cyber crime dengan computer crime dapat dilihat dari bagian yang dilukiskan oleh Agus Raharjo (2002: 228) berikut :

Perbedaan computer crime dan cyber crime

Computer

Computer Crime

Telecomunication Crime

Cyber Crime

Telecomunication

                                                                                               

Menurut Heru Sutadi,  kejahatan berkaitan dengan teknologi informasi (cyber crime) dapat dibagi menjadi 2 bagian besar. Pertama, kejahatan bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Kedua, kejahatan yang menngunakan komputer  sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan ( Heru Sutadi, 2003).

Ade Maman Suherman ( 2002: 168 – 171) menyatakan bahwa menurut NCIS Inggris, manifestasi dari tindak kejahatan cyber crime muncul dalam berbagai macam seperti berikut ini :

1.   Recreational Hackers. Dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk mencoba kekuranghandalan sistem sekuritas perusahaan.

2.   Crackers atau criminal minded hackers. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan financial , sabotase dan perusakkan data.

3.   Political hackers. Dilakukan untuk melakukan kampanye programnya.

4.   Denial of Service Attack. Dilakukan untuk memacetkan sitem dengan mengganggu akses dari pengguna yang legitimated, taktik yang digunakan adalah dengan membanjiri situs web dengan data yang tidak penting.

5.   Insider atau internal hackers. Dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri.

6.   Viruses. Program pengganggu denganpenyebaran virus dewasa ini dapat menular melalui aplikasi internet.

7.  Piracy. Contoh kasus : Pembajakan software, pihak produsen software dapat kehilangan profit karena karyanya dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke CD Room.

8.  Fraud. Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

9.    Gambling. Yaitu perjudian di dunia cyber yang berskala global.

10.  Pornographi dan Paeddophilia.

11.  Cyber-stalking. Adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki user.

12.  Hate sites. Digunakan untuk saling menyerang dan melontarkan kata-kata tidak sopan atau vulgar.

13.  Cromminal communications.

Dalam perkembangannya internet telah mengalami perkembangan yang luar biasa. Menurut pakar dan pengamat internet, internet telah memasuki generasi kedua dibawah ini diuraikan dalam bagan tentang ciri-ciri dan perbandingan dengan generasi pertama.



Internet Generasi I
Internet Generasi II
Tempat mengakses
Di depan meja
Dimana saja
Sarana
Hanya PC
Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
Sumber pelayanan
Storefront Web
E-service otomatis
Hubungan antar provider
Persaingan ketat
Transaksi
Lingkup aplikasi
Aplikasi teratas
E-service modular
Fungsi IT
IT sebagai asset
IT sebagai jasa
 Sumber : Ari Juliano Gema, 2000.

Disamping itu, berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cyber crime memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan kejahatan konvensional, yaitu :

-          Perbuatan dilakukan secara ilegal, tanpa hak, atau tidak etis.

-     Perbuatan dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang berhubungan dengan internet.

-         Perbutan tersebut mengakibatan kerugian material maupun immaterial(waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat).

-          Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

-        Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. (Ari Juliano Gema, 2000).

Posting Komentar