Kesimpulan
Berdasarkan data dan studi kasus yang telah di bahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, cyber crime merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negative perkembangan Teknologi Informasi.
Saran
Berkaitan dengan cyber crime dengan Kasus Pembobolan
Rekening Bank, maka perlu adanya upaya dan tindakan yang perlu dilakuakan
adalah:
1. untuk setiap nasabah bank yang mempunyai Kartu ATM, untuk
selalu mengganti PIN ATM nasabah maksimal 1 Bulan sekali, hal ini untuk
mencegah terjadinya kasus pembobolan Rekening Bank.
2. Pemerintah dan pihak Bank bekerjasama dalam meningkatkan
Sistem keamanan di mesin ATM dan di Ruang Mesin ATM itu berada.
Demikian disampikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP
Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa
(2/2/2010).

Posting Komentar