Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan data dan studi kasus yang telah di bahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan Teknologi Informasi.

Saran 

Berkaitan dengan cyber crime dengan Kasus Pembobolan Rekening Bank, maka perlu adanya upaya dan tindakan yang perlu dilakuakan adalah:

1. untuk setiap nasabah bank yang mempunyai Kartu ATM, untuk selalu mengganti PIN ATM nasabah maksimal 1 Bulan sekali, hal ini untuk mencegah terjadinya kasus pembobolan Rekening Bank.
2. Pemerintah dan pihak Bank bekerjasama dalam meningkatkan Sistem keamanan di mesin ATM dan di Ruang Mesin ATM itu berada.

Demikian disampikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).

Posting Komentar