UU ITE Di Indonesia

1. Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan
apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hokum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh public dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

3. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

DEFINISI CYBER CRIME

    Definisi Cybercrime

    1. Pengertian Cybercrime
    Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
    Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
    Karakteristik Cybercrime
    Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
    1. Kejahatan kerah biru
    2. Kejahatan kerah putih
    Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
    1. Ruang lingkup kejahatan
    2. Sifat kejahatan
    3. Pelaku kejahatan
    4. Modus kejahatan
    5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
    Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
    cybercrime diklasifikasikan :
    • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
    • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
    • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

    2. Perkembangan Cyber Crime
    a. Perkembangan cyber crime di dunia
    Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah:
    Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
    b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
    Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
    Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
    Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
    c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
    Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
    Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
    • Hate sites.
    Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
    • Cyber Stalking
    adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

     3. Jenis-jenis Cybercrime
    Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
    • Unauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
    Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
    • Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
    • Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
    • Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
    • Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
    • Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
    • Infringements of Privacy
    Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
    • Cracking
    Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
    • Carding
    Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
    2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
    • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
    Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
    • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
    Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
    Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
    a. Cybercrime yang menyerang individu :
    Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
    b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
    Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
    c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
    Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
    SUMBER:
    a. http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
    b. Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
    c. Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
    d. http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008
    e. http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer di ambil pada tanggal 1 Nopember 2008

Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan data dan studi kasus yang telah di bahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan Teknologi Informasi.

Saran 

Berkaitan dengan cyber crime dengan Kasus Pembobolan Rekening Bank, maka perlu adanya upaya dan tindakan yang perlu dilakuakan adalah:

1. untuk setiap nasabah bank yang mempunyai Kartu ATM, untuk selalu mengganti PIN ATM nasabah maksimal 1 Bulan sekali, hal ini untuk mencegah terjadinya kasus pembobolan Rekening Bank.
2. Pemerintah dan pihak Bank bekerjasama dalam meningkatkan Sistem keamanan di mesin ATM dan di Ruang Mesin ATM itu berada.

Demikian disampikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).

Pembahasan Makalah EPTIK

BAB II PEMBAHASAN

A.    SEJARAH CYBER CRIME
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari 1 abad. Pada tahun 1970-an, beberapa remaja telah merusak telepon baru dengan merubah otoritas. Awal 1960 Universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan ( artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Awalnya kata hacker berarti positif untuk seseorang yang menguasai komputer dan mampu membuat sebuah program yang dirancang unutk melakukan tugasnya.
Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper memperoleh julukan Capten Crunch ditangkap berulang kali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Akhir 1980 penipuan komputer dan tindakan penyalahgunaan memberi kekuatan lebih bagi otoritas federal. Computer Emergency Response Team dibetuk oleh agen pertahanan Amerika Serikat yang bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburgh, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer.
Pada Oktober 2008, muncul suatu virus baru yang bernama Conficker ( Downup, Downandup, dan Kido ) yang terkategori sebagai virus jenis worm. Conficker menyerang Windows  dan banyak ditemui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk mengehentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2,5 juta PC pada tanggal 15 Januri 2009, sementara The Guardian memperkirakan 3,5 juta PC terinfeksi. Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC dan menjadikan salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat.
B.     KARAKTERISTIK CYBER CRIME
a.       Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime )
Merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, dll.
b.      Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime )
Merupakan kejahatan yang terbagi dalam 4 kelompok yaitu kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
            Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut 5 hal yaitu:
a.       Ruang lingkup kejahatan
b.      Sifat kejahatan
c.       Pelaku kejahatan
d.      Modus kejahatan
e.       Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diklasifikasikan menjadi :
1.      Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mengecek ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi tersebut lewat teknologi komputer.
2.      Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer pada suatu organisasi atau individu
3.      Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.
C.     UNDANG-UNDANG TENTANG CYBERCRIME
Penegakan hukum tentang Cyber crime di Indonesia dipengaruhi oleh 5 faktor yaitu Undang-Undang, mentalitas aparat penegak hokum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak sendiri tanpa melibatkan manusia,   tingkah laku manusia,dan penegak hukum di dalamnya. Penegak hokum tidak hanya di tuntut professional dan pintar dalam menerapkan norma hokum tetapi dituntut untuk berhadapan langsung dengan seseorang bahkan kelompok yang melakukan kejahatan.
Dengan seiring perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan, cyber crime semakin mengkhawatirkan. Penegak hokum dituntut bekerja keras karena menjadi subjek utama yang berperan melawan cyber crime. Misalnya Resolusi, PBB No.5 tahun 1963 tentang upaya memerangi kejahatan penyalahgunaan teknologi informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indikasi bahwasanya masalah internasional yang sangat serius dan gawat harus segera ditangani.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijadikan dasar untuk menjaring cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hokum KUHP yang digunakan aparat penegak hokum antara lain:
1.      Pasal 167 KUHP
2.      Pasal 406 ayat (1) KUHP
3.      Pasal 282 KUHP
4.      Pasal 378 KUHP
5.      Pasal 112 KUHP
6.      Pasal 362 KUHP
7.      Pasal 372 KUHP

Selain KUHP UU yang berkaitan dengan hal ini yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008 menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka  karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka merupakan pengguna internet aktif yang telah diduga melakukan penghinaan.



Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan akan terkena pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miarlyar. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktifitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan.

D.    CONTOH KASUS CYBER CRIME
Setelah heboh pembobolan dana nasabah melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kini pencurian dilakukan menggunakan internet banking yang disedikan sejumlah pihak bank.
Demikian disampikan Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watulio yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Boy Rafli, Selasa (2/2/2010).
Fasilitas banking dari nasabah bersangkutan, di intersat secara illegal oleh tersangka dengan mengambil data-data. Setelah memperoleh data-data nasabah, pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau Password, sehingga tersangka dapat mengambil dana. Menurut Winston, maling canggih ini juga kerap mengambil kesempatan dari kebiasaan nasabah menggunakan password atau PIN, sesuai dengan data-data formal seperti tanggal lahir, dll.
Dari tersangka EYN yang kini meringkuk ditahanan Polda Metro Jaya, Polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit laptop, modem, flassdhisk, dan 1 buah handphone. Uang yang dicuri senilai Rp 60 hingga Rp 100 juta dan juga bisa terus berkembang. Korbanya ada 2 AS dan  WRS, dua-duanya karyawan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, UU RI No. 25 tahun 2003 tentang Pidana Pencucian uang dan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik (ITE).

Kata Pengantar Makalah

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang kami beri judul “ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER CRIME DENGAN KASUS PEMBOBOLAN MELALUI REKENING BANK”  telah selesai disusun. Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai pengganti UAS pada semester 4.
            Etika Profesi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan dipahami mengingat begitu besar perannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etiknya dan permasalahnya dalam dunia elektronik.
            Kami berharap dengan disusunnya makalah ini, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca dan khusunya kami selaku penyusun makalah ini.
Kami menyadari bahwa isi dari makalah ini masih banyak kekurangannya. Akan tetapi kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan makalah ini. Oleh karena itu kami menerima kritik dan saran yang membangun dari para pembaca untuk menyempurnakan isi makalah ini.

Yogyakarta, 25 April 2015



Penulis

Tentang Makalah

Untuk melengkapi tugas mata Kuliah Etika Profesi Teknolog Infornmasi dan Komunikasi, kelompok kami yang beranggotakan :

1. Hadwi Septafandhi                ( 12130920 )
2. Ani Wiji Astuti                      ( 12134727 )
3. Santiaji                                   ( 12134458 )
4. Joinova Elesty Kumaladewi  ( 12136643 )
5. Muhammad Nur Huda           ( 12130743 )

Kampus BSI Yogyakarta, Jl. Ringroad Barat, Ambarketawang, Gamping, Sleman
Yogyakarta.

Bab 1 Pendahuluan



BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kesalahan yang berakibat masyarakat ketergantungan kepada komputer. Dampak negative dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi user atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah Computer Network yang melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi mendorong berkembangnya transaksi melalui internet. Sementara itu transaksi-transaksi melalui elektronik atau 0n-line memunculkan istilah e-banking, e-emmerce, e-trade, e-business, e-retailing. Perkembangan dalam pemanfaatan internet mengundang terjadinya kejagatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.


Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hokum cyberspace,cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khusunya milik pribadi. John Spiropoulos menggungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana hubungan antara cybercrime dengan kejahatan?
b.      Apa saja undang-undang yang mengatur tentang cybercrime yang diterapkan di Indonesia?
c.       Masalah-masalah apa saja yang ditemukan dalam proses cybercrime?
d.      Bagaimana cara pemecahan masalahnya?
C.     TUJUAN
a.       Untuk mengetahui apa saja hubungan cybercrime dengan kejahatan
b.      Untuk mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai cybercrime
c.       Untuk mengetahui masalah yang timbul dalam cybercrime
d.      Untuk mencari pemecahan masalah dalam cybercrime