BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan
ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan dapat menekan jumlah tenaga kerja,
biaya serta memperkecil kesalahan yang berakibat masyarakat ketergantungan
kepada komputer. Dampak negative dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang
ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi
user atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di
bank melalui komputer sebagimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai “Suara Pembaharuan” edisi 10
Januari 1991 memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari
sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah Computer Network yang melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer,
telekomunikasi, dan informasi mendorong berkembangnya transaksi melalui
internet. Sementara itu transaksi-transaksi melalui elektronik atau 0n-line
memunculkan istilah e-banking, e-emmerce, e-trade, e-business, e-retailing.
Perkembangan dalam pemanfaatan internet mengundang terjadinya kejagatan.
Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.
Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep
hokum cyberspace,cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas
pengguna jaringan yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para
praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khusunya milik
pribadi. John Spiropoulos menggungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat
efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan
terhadap pelakunya.
B. RUMUSAN
MASALAH
a. Bagaimana
hubungan antara cybercrime dengan kejahatan?
b. Apa
saja undang-undang yang mengatur tentang cybercrime yang diterapkan di
Indonesia?
c. Masalah-masalah
apa saja yang ditemukan dalam proses cybercrime?
d. Bagaimana
cara pemecahan masalahnya?
C. TUJUAN
a. Untuk
mengetahui apa saja hubungan cybercrime dengan kejahatan
b. Untuk
mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai cybercrime
c. Untuk
mengetahui masalah yang timbul dalam cybercrime
d. Untuk
mencari pemecahan masalah dalam cybercrime

Posting Komentar