Bab 1 Pendahuluan



BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kesalahan yang berakibat masyarakat ketergantungan kepada komputer. Dampak negative dapat timbul apabila terjadi kesalahan yang ditimbulkan oleh peralatan komputer yang akan mengakibatkan kerugian besar bagi user atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagimana dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/Pid/1984 tanggal 25 Juni 1984 mengenai “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 memberitakan tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah Computer Network yang melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi mendorong berkembangnya transaksi melalui internet. Sementara itu transaksi-transaksi melalui elektronik atau 0n-line memunculkan istilah e-banking, e-emmerce, e-trade, e-business, e-retailing. Perkembangan dalam pemanfaatan internet mengundang terjadinya kejagatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime.


Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hokum cyberspace,cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khusunya milik pribadi. John Spiropoulos menggungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana hubungan antara cybercrime dengan kejahatan?
b.      Apa saja undang-undang yang mengatur tentang cybercrime yang diterapkan di Indonesia?
c.       Masalah-masalah apa saja yang ditemukan dalam proses cybercrime?
d.      Bagaimana cara pemecahan masalahnya?
C.     TUJUAN
a.       Untuk mengetahui apa saja hubungan cybercrime dengan kejahatan
b.      Untuk mengetahui undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai cybercrime
c.       Untuk mengetahui masalah yang timbul dalam cybercrime
d.      Untuk mencari pemecahan masalah dalam cybercrime

Posting Komentar